Illegal Logging di Propinsi Riau Bagaimana Pak Kapolri?

Illegal Logging di Propinsi Riau Bagaimana Pak Kapolri? Kapolri vs Menhut, tahun 2011 ini bagaimana kondisi penuntasan kasusnya???

Sp3 terhadap 13 dari 14 Kasus Pidana Illegal Logging Propinsi Riau

Sp3 terhadap 13 dari 14 Kasus Pidana Illegal Logging Propinsi Riau (Brigjend Hadiatmoko Mantan Kapolda Riau pengganti Irjenpol Sutjiptasi wajib ditinjau oleh KPK)

Sp3 terhadap 13 dari 14 Kasus Pidana Illegal Logging Propinsi Riau

Sp3 terhadap 13 dari 14 Kasus Pidana Illegal Logging Propinsi Riau (Brigjend Hadiatmoko Mantan Kapolda Riau pengganti Irjenpol Sutjiptasi wajib ditinjau oleh KPK)

Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB

Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB
Marissa Haque & Ikang Fawzi, Berjiwa Besar walau Terus Dihina, dalam Doktoral di IPB

Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria, Prima Gandhi HMI Bogor, Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi

Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria, Prima Gandhi HMI Bogor, Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi
Dekan FEMA IPB Dr. Arif Satria, Prima Gandhi HMI Bogor, Maafkanlah, Marissa Haque & Ikang Fawzi, Doktoral di IPB
Tampilkan postingan dengan label illegal logging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label illegal logging. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Mei 2012

Salah Satu Resolusi Marissa Haque Tahun 2012 adalah: "Turut Membereskan Mafia SP3 Pidana Illegal Logging di Provinsi Riau"




Beberapa Resolusi Marissa Haque Tahun 2012 antara lain adalah:  (1) buat kartu nama baru; dan (2) turut membereskan mafia SP3 pidana illegal logging di Provinsi Riau" 
 
Sumber: 




Senin, 28 November 2011

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau Awal 2012 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Marissa Haque Cover di Majalah Environment
Meneliti Illegal Logging di Prov. Riau, 2006-2009
 
Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan Tahun Baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3

Datangnya 1 Muharram 1433 H yang merupakan tahun baru Islam. semoga segala sesuatu yang cerah dan menorehkan kesan penuh rasa syukur atas kesempatan umur  telah dipertemukan kembali dengan tahun yang baru ini. Harapan besar bagi kemudahan, keberkahan dan kesusksesan bagi dapat dibukanya lagi kasus SP-3 Illegal Logging di Propinsi Riau .

Filosofi tahun baru hijriah yang saya tahu ialah keberanian untuk berhijrah (pindah) dari segala sesuatu yang buruk menuju arah yang lebih baik dan memuliakan. Saya sangat memimpikan agar tahun  baru ini bisa lebih indah dengan tercapai segala cita-cita baik kita semua tanpa terkecuali. Inilah makna sejati tahun baru Islam bagiku Yaitu ketika kita mampu menilai kapasitas diri dan merumuskan kembali visi, misi serta strategi bagi peningkatan diri selanjutnya di Mata Allah azza wa Jalla dan dunia. Terangkai doa yang insya Allah dikabulkan-Nya... Amiiin Ya Robbal Alamiin...

Fwd, sumber: http://ipb-marissahaquefawzi.blogspot.com/search?updated-min=2011-11-01T00:00:00-07:00&updated-max=2011-12-01T00:00:00-08:00&max-results=3


Satgas Pemberantasan Mafia Hukum
Sumber : http://satgas-pmh.go.id/?q=node%2F308

Pekanbaru, 8 Juni 2011
Pada hari Selasa-Rabu, 7-8 Juni 2011, Satgas PMH menyelenggarakan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus illegal logging atas 14 perusahaan di Riau.

Pertemuan tersebut juga diikuti oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Direktur dan Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Ahli Kehutanan IPB.

Dari hasil koordinasi tersebut, dihasilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil kajian Satgas PMH menyimpulkan bahwa terdapat 4 alasan untuk dapat membuka kembali SP3 tersebut:

a. Alasan penerbitan SP3 menimbulkan keraguan serta ketidakpastian karena terdapat banyak kejanggalan terkait materi pembuktian maupun penunjukan ahli sebagai berikut:
  • penunjukan Ahli dari Kementerian Kehutanan Pusat dan Dinas Kehutanan Riau yang terdapat potensi konflik kepentingan justru dijadikan dasar untuk menilai sah atau tidaknya izin yang dikeluarkan.
  • pengabaian Ahli-Ahli Independen yang selama ini kesaksiannya digunakan oleh pengadilan dalam kasus-kasus illegal logging, dimana keterangan ahli tersebut setidaknya telah memperkuat upaya pemenuhan unsur-unsur pidana yang disangkakan.
  • Ahli-ahli independen tersebut justru dihadirkan sendiri oleh penyidik namun kemudian pendapatnya tidak dipertimbangkan setelah ada petunjuk (P19) dari Jaksa. Kemudian terbit SP3 yang salah satu pertimbangannya menggunakan pendapat ahli dari Kementerian Kehutanan.
  • Alasan penerbitan SP3 hanya terkait dengan tindak pidana kehutanan, sementara tindak pidana lingkungan hidup belum dipertimbangkan.
  • Dengan demikian patut diduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan SP3 tersebut.
b. Dengan adanya Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 atas perkara tindak pidana korupsi Bupati Pelalawan dalam tingkat Kasasi dengan terdakwa H Tengku Azmun Jaafar, S.H. memunculkan petunjuk sekaligus bukti baru bahwa penerbitan IUPHHK-HT PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukuro adalah melawan hukum dan oleh karenanya tidak sah.
c. Terhadap keterangan para ahli dari Kementerian Kehutanan (BS dan BW) yang dijadikan dasar pertimbangan penerbitan SP3 PT Merbau Pelalawan Lestari dan PT Madukoro menjadi tidak bernilai karena bertentangan dengan Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009. Sehingga terhadap SP3-SP3 lainnya yang menggunakan keterangan para ahli tersebut secara hukum dapat dianggap tidak lagi mempunyai nilai pembuktian.
d. Putusan MA No. 736 K/Pid.Sus/2009 menunjukkan bahwa proses penerbitan IUPHHK-HT dalam perkara in casu merupakan perbuatan tindak pidana korupsi, oleh karenanya patut diduga dalam penerbitan ijin IUPHHK-HT terhadap 14 perusahaan yang dihentikan penyidikannya, tidak menutup kemungkinan terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
2. Forum menyepakati bahwa SP3 perkara illegal logging terkait 14 perusahaan dapat dibuka kembali jika terdapat petunjuk atau bukti baru;
3. Beberapa pendapat terkait kemungkinan dibukanya kembali SP3 tersebut, yakni:
a. Para pihak yang berkepentingan dengan penerbitan SP3 terhadap 14 perusahaan dapat menempuh jalur hukum melalui proses praperadilan;
b. SP3 dapat dibuka kembali atas prakarsa dari Polri sebagai pihak yang menerbitkan SP3 sepanjang terdapat bukti baru atau keadaan baru;
c. Mendorong KPK sesuai dengan kewenangannya untuk memprakarsai proses hukum terhadap 14 perusahaan dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Gugatan perdata untuk mengembalikan kerugian negara yang diajukan oleh negara (dengan Jaksa sebagai Pengacara Negara) berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun kerugian negara diperkirakan sebagai berikut:
I. Kerugian negara karena hilangnya Nilai Kayu (log) pada 14 perusahaan IUPHHK-HT di Provinsi Riau sebesar Rp 73.364.544.000.000,-.
II. Total yang biaya kerugian Perusakan Lingkungan pada 14 perusahaan di Provinsi Riau adalah Rp 1.994.594.854.760.000,-.
4. Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Satgas PMH akan mengambil langkah sebagai berikut:
a. Melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Presiden;
b. Meminta KAPOLRI untuk mempertimbangkan pencabutan SP3 dan pembukaan kembali penyidikan dengan pertimbangan sebagaimana disebutkan di atas;
c. Meminta kepada KPK untuk memprakarsai proses hukum terhadap penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam hubungannya dengan kasus 14 Perusahaan yang dihentikan berdasarkan SP3 dengan mengacu pada putusan MA dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi;
d. Meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan gugatan ganti kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 90 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e. Bersama-sama dengan Kementerian Kehutanan akan menindaklanjuti upaya pembenahan tata kelola di sektor kehutanan melalui POKJA yang dibentuk bersama dengan Kementerian Kehutanan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.

"Alhamdulillah, SP3 Illegal Logging di Prop Riau akhir 2011 Akan Dibuka Lagi: WALHI dalam Marissa Haque Fawzi"

Minggu, 27 November 2011

"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Headline


INILAH.COM, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR Ma'mur Hasanuddin mengatakan gagalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembalakan Liar, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam masalah perlindungan hutan.
 
Menurutnya pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H) tidak setuju RUU tersebut, dengan alasan kepolisian dan kejaksaan yang lebih berhak menangani kejahatan hutan.
 
"Saya tidak habis pikir atas prilaku pemerintah terhadap menolaknya RUU P3L ini dihentikan hanya dengan alasan tidak sepakatnya penanggung jawab amanat RUU," kata Ma'mur, Minggu (27/11/2011).
Padahal, kata dia, dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja kepolisian dan kejaksaan karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif.
 
Dengan batalnya pengesahan RUU P3L ini, Ma`mur meminta kepada menteri kehutanan Zulkifli Hasan untuk membuat rencana induk atau masterplan mega proyek pengembalian kelestarian hutan nasional.
 
"Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam," kata Ma`mur.
 
Selama ini, Ma`mur menjelaskan, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 miliar pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. [ant/lal]
 
"RUU Antipembalakan Gagal Disahkan, Komitmen Lemah": Komisi 4 DPR RI dalam Marissa Haque

Sabtu, 27 November 2010

Bunda Marissa Haque Sibuk di Riau Kena Kampanye Hitam Airin Rachmi Diany (Diduga)

Tangan Allah Melindungi Perjuanganku Mengatakan yang Benar Soal Aurat Vina Panduwinata & Memes Ibu dari Kevin Vierra.

Terimakasih banyak saudaraku Mas AZLIN di alamat:  kencanagroup at ymail.com, 202.70.54.136 Submitted on 2010/11/06 at 3:48pm

Assalamulaikum Wr. Wb,
Saya setuju dengan Mbak Marisa. Berani dan tegas. untuk memberantas hal2 yang menyalahi norma agama (Islam tentunya), tidak mesti melihat siapa Mbak Marisa.

Siapa saja pun harus berbuat demikian kalau dia mengaku islam. Apalagi Mbak Marisa sebagai Publik Figur. Popularitas dalam kancah politik itu tergantung yang menilai. Berbuatlah yang terbaik menurut agamamu.
Mbak Marissa Haque sudah benar adanya! Cegahlah perbuatan yang salah itu  dengan:

1. dengan tindakan

2. dengan perkataan

3. Mencegahnya dari dalam hati (selemah-lemahnya iman)

Setidaknya apa yang telah Mbak marisa tulis dapat menyadarkan mereka untuk tidak bangga berbuat dosa membuka dan memperlihatkan aurat wanita mereka. Setiap Manusia tentunya tidak luput dari dosa, tetapi jangan sampai bangga dengan perbuatan dosa tersebut.
Salam.

Sabtu, 19 September 2009

Bunda Kami Marissa Haque Sangat Pemaaf dan Tidak Suka Dendam: Bambang Arianto




Bunda Kami Marissa Haque Sangat Pemaaf dan Tidak Suka Dendam

Kami tahu bahwa Bunda sedang tidak bahagia dengan kondisi negeri ini yang sangat korup. Namun bersama suaminya ia sangat santun dan memafkan seluruh orang yang secara terang-terangan mendzoliminya selama ini. Banyak yang dapat dipelajari dari Bundaku tercinta ini. Insya Allah......

Termasuk juga seluruh risetnya terkait dengan pencurian kayu (illegal logging) di Provinsi Riau yang oleh Pemerintah Presiden SBY terkesan dibiarkan terjadi berlama-lama... Entahlah apakah KPK betulan memang Gubernur Provinsi Riau Rusli Zaenal kedua kali terkait dengan aktifitas illegal logging yang dituduhkan kepadanya sejauh ini.

Minggu, 03 Mei 2009

Prakata dalam Disertasi Doktor Bunda Marissa Haque dari IPB, Bogor

Pembalakan liar/illegal logging marak terjadi di Indonesia. Khusus di Provinsi Riau, pembalakan liar/illegal loging berdampak negatif terhadap kelestarian lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, serta kehidupan sosial-ekonomi masyarakat. Indikasi kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar/illegal loging ini ditunjukkan dengan semakin meluasnya kejadian bencana alam semisal banjir badang, kekeringan, kehilangan spesies tumbuhan dan fauna, dan lain sebagainya. Upaya pemberantasan pembalakan liar/lllegal loging ini telah dilakukan sejak lama, namun belum dapat memberikan dampak jera terhadap para pelakunya karena instrumen hukum positif yang tersedia di Indonesia sampai dengan hari ini belum mampu secara maksimal menjerat mereka. Sehingga hingga kini pembalakan liar/lllegal loging masih marak terjadi secara hampir merata diseluruh Indonesia.

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis dampak pembalakan pembalakan liar/illegal loging terhadap kondisi ekologi, ekonomi, sosial di Provinsi Riau; (2) menganalisis sistem hukum yang tersedia di Indonesia terkait dengan pemberantasan pembalakan liar/illegal loging; serta (3) mendesain model kebijakan pemberantasan pembalakan liar/illegal loging yang efektif, efisien dan berkelanjutan dengan partisipasi aktif para stakeholders dibidang kehutanan, transparansi proses peradilan dari tingkat dasar sampai dengan Mahkamah Agung dibantu dengan dukungan perkembangan teknologi informasi.

Dengan terselesaikannya disertasi ini, penulis menyampaikan terima kasih yang tulus dan sebesar-besarnya kepada Prof.Dr.Ir. Dudung Darusman,MA selaku Ketua Komisi Pembimbing, serta kepada Prof.Dr.Ir. Khairil Anwar Notodiputro,MS, Prof.Dr.Ir. Surjono Hadi Sutjahjo,MS, dan Prof.Dr. Daud Silalahi,SH dimana masing-masing selaku Anggota Komisi Pembimbing, yang telah memberikan masukan dan arahannya sejak dari penyusunan usulan penelitian, pelaksanaan penelitian, sampai dengan terselesaikannya penulisan disertasi ini. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan pahala beribu kali lipat kepada mereka semua dan menjadikan segenap ilmu pengetahuan yang ditransfer kepada penulis melalui Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor akan menjadi amal ilmu yang bermanfaat bagi perkembangan pemberantasan pembalakan liar/illegal loging di Indonesia pada masa mendatang. Ucapan terima kasih juga penulis sampaikan kepada Prof.Dr.Ir. Surjono Hadi Sutjahjo,MS dan Dr.Ir. Etty Riani,MS, masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor yang membuat mimpi penulis untuk menjadi seorang Doktor dari sebuah respectable university berbasis ilmu eksakta di IPB menjadi kenyataan.

Khusus kepada Prof.Dr.Ir. Khairil Anwar Notodiputro,MS, selaku Dekan Sekolah Pasca Sarjana IPB yang senantiasa memberikan arahan, motivasi serta dorongan terus-menerus kepada penulis khususnya pada saat dimana rasa percaya diri, semangat juang, menuju seorang intelektual civitas academica sejati terkait dengan proses penyelesaian disertasi ini sering berfluktuasi.

Yang sangat tidak pernah penulis lupakan adalah upaya dan keikhlasan hati Dr.Ir. Asep Saefuddin,MSc dan keluarganya, yang saat itu menjabat sebagai Purek IV Bidang Pengembangan Usaha IPB, dan Bapak Prof.Ir. Rokhmin Dahuri,MSc,PhD yang tanpa lelah terus meyakin diri penulis bahwa PSL-IPB adalah tempat kuliah yang pas bagi saya sebagai seorang legislatif untuk menyelamatkan bumi dari kerusakannya. Dan bahwa program Doktor di PSL adalah jurusan transdisiplin ilmu, sehingga memungkinkan saya dengan latar belakang ilmu hukum dapat mengikutinya. Dengan catatan asalkan lulus tes.

Khusus kepada tiga mutiara cinta penulis Drs. Ahmad Zulfikar Fawzi (Ikang Fawzi) serta kedua anakku Isabella Muliawati (Bella) dan Marsha Chikita (Kiki), terimakasih banyak untuk cinta, pengertian, dorongan semangat yang tak kunjung putus selama ini. Juga permohonan maaf atas sejumlah waktu kebersamaan berkualitas yang menjadi berkurang karena terpakai untuk riset kelapangan serta proses penyelesaian disertasi yang didalam melangkah tidak pernah sederhana.

Kepada (alm) Papa H. Allen Haque dan (alm) Mamaku R.Ay Mieke Soeharijah yang penulis yakini bibit spirit belajar dan kesukaan atas membaca serta mengoleksi buku, mengkliping berita, serta ‘memulung’ ilmu yang tak pernah berhenti, menurun, tumbuh dan berkembang pada diri penulis semenjak kecil sampai seumur sekarang.

Juga kepada Dato’ Fawzi Abdulrani the singing ambassador ayah mertua penulis dan ibu mertua penulis (alm) Ibu Setia Nurul Muliawati binti Mu’min yang selalu mendoakan kelancaran studi dan riset di IPB selama ini.

Tak lupa juga kepada yang setia Sekretaris penulis R.A. Menik Kodrat, Pak Didin Supirku, serta Bambang Jaim anak asuh penulis yang selalu mendampingi siang dan malam, serta dalam suka dan duka. Selalu tepat waktu dan tahan menderita bersama didalam menyiapkan segala fasilitas pendukung selama penyelesaian disertasi ini.

Kepada Bapak Jamal Gozi dan Bapak Riksa dari PT. Sarung Cap Gajah Duduk yang pertamakali tergerak hatinya untuk memberikan sponsor riset awal ke Provinsi Riau diawal tahun 2007. Dari sana, terkait dengan delik pidana pembalakan liar/illegal loging yang sangat marak serta tak terkendali, bersama konsorsium NGO Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) dan Walhi Riau alhamdulillah saya berhasil mengumpulkan banyak data primer dan sekunder. Saya merasa sangat tersanjung ketika Mas Santo sebagai Ketua Jikalahari serta seluruh jajaran tim diantaranya Mas Kaka (Khairiansyah), Mbak Ayu dan Mas Joni Mundung dari Walhi Riau dengan sangat bersahabat menerima saya dan tim untuk bergabung kedalam tim besarnya.
Termasuk kebaikan hati Wakil Gubernur Provinsi Riau asal PPP, Bapak H. Wan Abubakar yang sempat menjadi Gubernur Riau definitif selama tiga bulan dimasa transisi tahun 2008 lalu.
Yang saya sayangi adinda Rozi alias Oji dan Faisal Umar dari harian Tribun Pekanbaru/Persda/grup harian Kompas, yang dengan semangat tinggi selalu memberitakan seluruh kegiatan riset saya hampir dalam setiap kali kunjungan ke Provinsi Riau.

Serta pengahargaan sangat tinggi kepada para polisi teladan Indonesia beserta seluruh jajaran Mapolda Riau, mantan Kapolda Riau saat itu yang sekarang menjadi Gubernur Akpol (Akademi Polisi) di Semarang Bapak Irjen Pol Drs.Sutjiptadi,MM dan istrinya Ibu Ririek Sutjiptadi. Yang dengan penuh kekeluargaan merangkul saya dan tim riset dari unsur sub-element masyarakat didalam langkah besar Polda Riau menertibkan aktivitas pembalakan liar/illegal loging di Provinsi Riau. Berbagi data dan informasi dari hasil kerja optimal Polda Riau saat itu merupakan sebuah ‘kemewahan luar biasa’ bagi saya, mengingat dari sana fokus langkah saya didalam menetukan arah pertanyaan bagi data primer lainnya kemudian menjadi lebih mudah dan terarah.

Kepada Sekretaris Bidang Kepaniteraan MA RI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) Bapak H.R.M Anton Suyatno,SH,MH dan mbak Ayu Verliani,SH yang pada detik-detik terakhir penulisan disertasi ini memberikan informasi tentang sistem IT yang segera pada tahun 2009 ini akan diimplementasikan. MA RI bersama PSHDK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) yang diwakili oleh Mas Arya, SH, LLM berusaha memperbaiki image Mahkamah Agung yang selama ini minor dengan upaya menjawab tantangan zaman dengan instrumen IT, demi menuju Good Judicial Governance institusi peradilan tertinggi Indonesia selain MK (Mahkamah Konstitusi).

Yang saya kasihi Bunda Emilia Contessa dan Pak Usamah suaminya, fungsionaris PPP yang turut memberikan dukungan dana riset pada saat kondisi alokasi dana riset saya semakin menipis, lalu ternyata masih dibutuhkan sekali lagi untuk yang terakhir kali balik kembali ke Provinsi Riau. Kedatangan terakhir tersebut persis seminggu sebelum meninggalnya Pak Kajati Riau saat itu (alm) Djaenuddin,SH,MH. Upaya tersebut adalah untuk langkah konfirmasi penutup/final dalam re-in depth interview dengan Kajati Riau (Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau) terkait dengan pertanyaan saya yang belum terjawab tentang parameter yang dipakai oleh Kejaksaan disaat megeluarkan putusan: “... pelaku delik pidana pembalakan liar/illegal loging tidak dapat dibuktikan perbuatan melawan hukumnya.” Tanpa kedatangan saya terakhir tersebut, tak mungkin saya mendapatkan pandangan awal yang lumayan terbuka terkait crusial points dalam pembuktian delik pidana perbuatan melawan hukum (onrechtmatigheidsdaad) delik pidana pembalakan liar/illegal loging, yang selama ini diduga membuat berkas penyidikan prima Polda Riau harus dibuat menjadi sembilan kali bolak-balik antara Polri-Kejaksaan yang berujung antiklimaks dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Perkara) pada bulan Desember 2008 lalu.

Khusus kepada Ustad Ahmad Jaro salah seorang Mursyid Tasawuf saya dan asistennya Ketua Yayasan Hasbunallah Mas Tri beserta seluruh keluarga besar Yayasan Hasbunallah dari Kota Tanjung, Kalsel. Jazakillah khoir atas doa yang tak pernah berhenti dipanjatkan bagi keselamatan saya dan tim NGO, yang mendampingi selama berada dihutan Provinsi Riau. Dan juga dana urunan dari jamaah yang diam-diam selalu dimasukkan kedalam tas atau koper saya selama kunjungan spiritual ke Tanjung kemarin, sebagai ekspresi dukungan penuh atas upaya dan kerja keras saya didalam membantu NKRI memerangi pembalakan liar/illegal loging.
Yang terhormat Duta Besar RI di Belanda Bapak Fanny Habibie yang secara sangat surprise dengan segala kerendahan hati terketuk hati terdalamnya yang saya yakini dikirim oleh Allah SWT untuk menjawab doa panjang saya agar memperoleh kemudahan dana bagi pemenuhan ujian terbuka Doktor saya ini. Pak Fanny menelpon saya langsung dari KBRI di Wassenaar, Belanda tengah malam buta waktu Banten, dan keesokan siang dana hibah beliau langsung masuk kerekening saya dengan jumlah persis sama dengan kebutuhan prosedur administrasi ujian terbuka program Doktor PSL-IPB.
Yang terkasih keluarga besar PPP di Kalimantan Selatan, Bapak Gubernur Rudi Arifin dan Ketua DPRD Kalsel Bapak Saiful Tamliha yang juga membantu menambah biaya sponsor untuk ujian terbuka Doktor saya pada menit-menit terakhir dibutuhkan.
Yang membantu disaat tak terduga belakangan ini, Ketua Umum PPP Bapak Drs.H.Surya Dharma Ali,MSi dan istri Ibu Dra.Hj.Wardatul Asriah yang mendorong penulis agar serius menyelesaikan ujian akhir program Doktor ini agar bersegera dapat menambah jumlah kader intelektual PPP untuk bersama merancang kebangkitan ummat dalam waktu dekat ini.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dengan ketulusan dan keikhlasannya telah membantu penyelesaian studi Doktoral di IPB ini. Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan yang telah diberikan oleh anda semua kepada saya. Amin.
Semoga disertasi ini walau kecil dan sederhana dapat memberikan setitik sumbangsih harap langkah awal yang paling krusial dan paling jarang dilirik bagi penegakan hukum berdampak jera, untuk seluruh pelaku delik pidana pembalakan liar/illegal loging di Indonesia. Kedepannya Indonesia menunggu kedatangan seorang pemimpin ‘Ratu Adil’ yang ikhlas memberikan keberpihakan pikiran, hati, energi, dan pengaruh kewenangan keputusannya bagi perlindungan keseimbangan lingkungan hidup dan kelestarian hutan tropis Indonesia.
Bogor, April 2009.
MARISSA GRACE HAQUE

Entri Populer